} a:link { text-decoration:none; color: #660000; } a:visited { text-decoration:none; color: #b45f06; } a:hover { text-decoration:underline; color: #a58006;
Free Cow Girl Cursors at www.totallyfreecursors.com
} .content-outer .content-cap-top { height: 0; background: transparent none repeat-x scroll top center; } .content-outer { margin: 0 auto; padding-top: 20px; } .content-inner { background: transparent url(http://blogblog.com/1kt/travel/bg_black_70.png) repeat scroll top left; background-position: left -0; background-color: #000000; padding: 20px; } .main-inner .date-outer { margin-bottom: 2em; } /* Header ----------------------------------------------- */ .header-inner .Header .titlewrapper, .header-inner .Header .descriptionwrapper { padding-left: 10px; padding-right: 10px; } .Header h1 { font: normal normal 50px Homemade Apple; color: #783f04; } .Header h1 a { color: #783f04; } .Header .description { font-size: 130%; } /* Tabs ----------------------------------------------- */ .tabs-inner { margin: 1em 0 0; padding: 0; } .tabs-inner .section { margin: 0; } .tabs-inner .widget ul { padding: 0; background: #444444 url(http://www.blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top center; } .tabs-inner .widget li { border: none; } .tabs-inner .widget li a { display: inline-block; padding: 1em 1.5em; color: #ffffff; font: normal bold 16px 'Trebuchet MS',Trebuchet,sans-serif; } .tabs-inner .widget li.selected a, .tabs-inner .widget li a:hover { position: relative; z-index: 1; background: #444444 url(http://www.blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top center; color: #ffffff; } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { font: normal bold 14px 'Trebuchet MS',Trebuchet,sans-serif; color: #ffffff; } .main-inner h2.date-header { font: normal normal 14px Fontdiner Swanky; color: #783f04; } .footer-inner .widget h2, .sidebar .widget h2 { padding-bottom: .5em; } /* Main ----------------------------------------------- */ .main-inner { padding: 20px 0; } .main-inner .column-center-inner { padding: 10px 0; } .main-inner .column-center-inner .section { margin: 0 10px; } .main-inner .column-right-inner { margin-left: 20px; } .main-inner .fauxcolumn-right-outer .fauxcolumn-inner { margin-left: 20px; background: transparent url(http://www.blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top left; } .main-inner .column-left-inner { margin-right: 20px; } .main-inner .fauxcolumn-left-outer .fauxcolumn-inner { margin-right: 20px; background: transparent url(http://www.blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top left; } .main-inner .column-left-inner, .main-inner .column-right-inner { padding: 15px 0; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h3.post-title { margin-top: 20px; } h3.post-title a { font: normal normal 20px Chewy; color: #351c75; } h3.post-title a:hover { text-decoration: underline; } .main-inner .column-center-outer { background: transparent none repeat scroll top left; _background-image: none; } .post-body { line-height: 1.4; position: relative; } .post-header { margin: 0 0 1em; line-height: 1.6; } .post-footer { margin: .5em 0; line-height: 1.6; } #blog-pager { font-size: 140%; } #comments { background: transparent url(http://blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top center; padding: 15px; } #comments .comment-author { padding-top: 1.5em; } #comments h4, #comments .comment-author a, #comments .comment-timestamp a { color: #351c75; } #comments .comment-author:first-child { padding-top: 0; border-top: none; } .avatar-image-container { margin: .2em 0 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ #comments a { color: #351c75; } .comments .comments-content .icon.blog-author { background-repeat: no-repeat; background-image: url(data:image/png;base64,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); } .comments .comments-content .loadmore a { border-top: 1px solid #351c75; border-bottom: 1px solid #351c75; } .comments .comment-thread.inline-thread { background: transparent; } .comments .continue { border-top: 2px solid #351c75; } /* Widgets ----------------------------------------------- */ .sidebar .widget { border-bottom: 2px solid transparent; padding-bottom: 10px; margin: 10px 0; } .sidebar .widget:first-child { margin-top: 0; } .sidebar .widget:last-child { border-bottom: none; margin-bottom: 0; padding-bottom: 0; } .footer-inner .widget, .sidebar .widget { font: normal normal 15px Inconsolata; color: #bbbbbb; } .sidebar .widget a:link { color: #bbbbbb; text-decoration: none; } .sidebar .widget a:visited { color: #b87309; } .sidebar .widget a:hover { color: #bbbbbb; text-decoration: underline; } .footer-inner .widget a:link { color: #660000; text-decoration: none; } .footer-inner .widget a:visited { color: #b45f06; } .footer-inner .widget a:hover { color: #660000; text-decoration: underline; } .widget .zippy { color: #ffffff; } .footer-inner { background: transparent none repeat scroll top center; } /* Mobile ----------------------------------------------- */ body.mobile { padding: 0 10px; background-size: 100% auto; } body.mobile .AdSense { margin: 0 -10px; } .mobile .body-fauxcolumn-outer { background: transparent none repeat scroll top left; } .mobile .footer-inner .widget a:link { color: #bbbbbb; text-decoration: none; } .mobile .footer-inner .widget a:visited { color: #b87309; } .mobile-post-outer a { color: #351c75; } .mobile-link-button { background-color: #660000; } .mobile-link-button a:link, .mobile-link-button a:visited { color: #ffffff; } .mobile-index-contents { color: #b3b3b3; } .mobile .tabs-inner .PageList .widget-content { background: #444444 url(http://www.blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top center; color: #ffffff; } .mobile .tabs-inner .PageList .widget-content .pagelist-arrow { border-left: 1px solid #ffffff; } -->

tentang senja dan ujung ilalang

tentang senja dan ujung ilalang
tentang senja di ujung ilalang

Mengenai Saya

Rabu, 21 Desember 2011

Si Miskin Berhak Berpendidikan

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi selain kebutuhan makan oleh setiap individu yang memiliki kesempurnaan jasmani dan rohaninya. Pendidikan juga merupakan kewajiban bagi setiap individu sebagai makhluk beragama, karena didalam ajaran agama Islam mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun prempuan. Oleh karena itu, perlu adanya usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[1]. Dari definisi tersebut sudah sangat jelas bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang urgent bagi manusia untuk berubah ke arah yang lebih baik dan menjadi manusia yang seutuhnya.
Namun sungguh di sayangkan, pendidikan yang begitu penting itu belum dapat di rasakan oleh semua kalangan, terlebih kalangan bawah yang dalam kesehariannya hanya memikirkan bagaimana hari ini ia makan dan bagaimana besok berusaha untuk mendapatkan kebutuhan akan makanannya, ini diakibatkan karena adanya kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah sosial, kemiskianan secara umum dapat di ketahui sebagai keadaan dimana terjadi ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Pada kondisi ini, seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan yang harus di penuhinya tersebut.
Pendidikan bagi sebagian orang dirasa belum begitu penting, mereka berasumsi bahwa pada dasarnya tujuan pendidikan adalah untuk mencari kekayaan, ditambah dengan biaya untuk pendidikan yang tidak murah, sehingga banyak orang yang lebih memilih anak-anaknya untuk langsung bekerja membantu ekonomi keluarga. Padahal kenyataan dilapangan, banyak pekerja yang bukan usia kerja, yang dalam hali ini adalah anak-anak yang seharusnya masih menikmati belajar di sekolah. Namun karena alasan di atas, mereka lebih suka bekerja dari pada bersekolah untuk memperbaiki masa depannya.
Mahalnya pendidikan di negeri ini sudah menjadi bahasan yang tidak ada habisnya, karena hampir kebanyakan orang berpendapat demikian. Akibat yang dimunculkan dari mahalnya biaya pendidikan tidaklah sedikit, ini di karenakan pendidikan merupakan proses pencetakan sumber daya manusia yang handal dan tangguh untuk menghadapi tantangan global. Sumber daya manusia merupakan aset terpenting dari sebuah negara yang mencita-citakan kemajuan negera nya, karena negera yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas akan mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki negaranya baik potensi alam maupun yang lain.
Saat ini kita berada pada zaman globalisasi, keadaan yang tidak melihat batas suatu negara, sehingga segala sesuatu dari luar negeri kita dapat mengetahuinya. Didalam globalisasi tantangan yang di hadapi suatu negara sangat besar, ini terkait dengan persiapan untuk bersaing dengan negara lain, persaingan dalam berbagai aspek kehidupan, ekonomi, sosial, budaya, dsb. Persaingan ini akan terus berjalan sepanjang waktu selama negara menginginkan perubahan kearah yang lebih baik. Kemajuan negera dilihat dari segi kehidupan rakyatnya dalam berbagai bidang, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dsb.
Kesejahteraan akan diperoleh jika ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki jaminan sosial kepada rakyatnya, termasuk pendidikan yang murah dan merata kepada semua lapisan masyarakat. Pendidikan akan merubah manusia kearah yang lebih baik, pendidikan akan mengajarkan manusia untuk selalu berusaha menjadi yang terbaik, pendidikan akan mengajarkan manusia untuk memikirkan nasib dirinya, orang lain, dan negaranya. Oleh karena itu, begitu penting perbaikan dalam bidang pendidikan, dari segi pembiayaan dan kualitas pendidikan itu sendiri.
Fakta yang ada adalah biaya pendidikan yang memberatkan sebagian besar rakyat Indonesia yang mayoritas memiliki kemapuan ekonomi di bawah rata-rata. Banyak orang miskin yang tidak mampu untuk mensekolahkan anaknya, sehingga kedohan dimana-mana, buta huruf dimana-mana, kriminalitas dimana-mana. Karena secara tidak langsung, anak-anak miskin yang tidak bersekolah akan beralih untuk menjadi pengamen , pengemis dan bahkan menjadi pencopet dan pencuri.
Muncul istilah orang miskin dilarang sekolah, ini benar dan masuk akal apabila di tinjau dari kenyataan yang ada. Namun tidak sepenuhnya kita menyalahkan pemerintah, karena pemerintah sudah mencoba beberapa cara agar rakyat Indonesia bisa mengenyam pendidikan, diantara nya adalah wajar (wajib belajar) 9 tahun. Dengan cara membebaskan biaya sekolah pada tingkat SD dan SMP. Kemudian memberikan beasiswa kepada siswa miskin yang berprestasi. Namun sayang nya usaha itu belum berhasil memecahkan persoalan yang ada, masih banyak orang miskin yang tidak sekolah, masih banyak orang miskin yang mengeluh biaya pendidikan. Karena memang pemerintah hanya membebaskan biaya pendidikannya saja, sedangkan pakaian, buku-buku dan saku sehari-hari masih harus di tanggung sendiri, inilah yang menjadi alasan masyarakat miskin yang enggan untuk mensekolahkan anaknya, karena ia harus membelikan seragam sekolah, alat-alat tulis yang kesemuanya tidak membutuhkan tidak sedikit uang, ditambah ongkos dan uang saku tiap hari yang harus diberikan kepada anaknya setiap hri. Tentu sangat keberatan dengan kondisi ekonomi yang mereka miliki.
Selain itu, sekarang sudah banyak sekolah-sekolah yang melabelkan dirinya sebagai sekolah unggulan dan bertaraf internasional. Ini sebenarnya menjadi masalah baru buat kita sebagai rakyat indonesia, karena dengan adanya sekolah-sekolah seperti itu nampak jelas perbedaan kelas yang ada di masyarakat kita, golongan kelas atas akan menikmati pendidikan yang layak, sedangkan kelas bawah hanya dapat menikmati pandidikan yang apa adanya. Tujuan dari adanya sekolah-sekolah bertaraf internasional memang bagus dan visioner, yaitu untuk mempersiapkan sumber daya manusia  yang siap menghadapi tantangan global. Namun dengan adanya sekolah bertaraf internasional menjadikan tidak merata nya kualitas pendidikan yang ada di negara kita, daerah satu dengan daerah yang lain akan memiliki pebedaan kualitas pendidikan yang dimilikinya sesuai keadaan masyarakat yang ada didalamnya, baik keadaan ekonomi, sosial dan budayanya.
Ketika kita melihat dan memperhatikan kembali tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalan UUD 1945, salah satu nya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sengaja saya beri tanda kutip, karena pernyataan ini belum sesuai dengan keadaan yang ada sekarang. Masih banyak rakyat yang tidak cerdas, masih banyak rakyat yang buta huruf. Oleh sebab itu, tujuan yang mulia itu masih sekedar cita-cita yang yang tersimpan terus pada UUD 1945 tanpa hasil yang begitu besar. Cita-ciat yang mulia yang tidak diiringi tindakan nyata hanya akan menuai protes dari semua elemen masyarakat, dan seharusnya itu menjadi pekerjaan rumah tangga pemerintah untuk segera mewujdkan cita-cita itu.
Selagi pemerintah berusaha untuk mensejahterakan pendidikan rakyatnya, maka kita pun sebagai warga negara yang baik seharusnya ikut mendukung usaha-usaha tersebut, kita juga butuh kesadaran dari setiap individu akan pentingnya pendidikan. Dengan adanya kesadaran tersebut, niscaya timbul keinginan untuk hidup lebih maju dan sejahtera, serta berusaha untuk mendapatkan  keinginannya tersebut. Karena jika kita hanya mengandalkan usaha yang dilakukan pemerintah, tentu hasil yang di capai tidak akan maksimal, apalagi dengan keadaan pemerintah sekarang yang sibuk dengan kasus-kasus koropusi. Kasus yang menjadi berita utama pada media-media informasi, baik koran, radio maupun televisi.
Sekarang usia negara kita sudah sampai pada angka 66 tahun, usia yang tidak muda dan seharusnya dengan sudah lamanya negara ini merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang bisa mengahsilkan karya-karya yang luar biasa serta sudah mampu untuk mensejahterakan rakyatnya, sebagaiman bangsa jepang dahulu setelah di porak porandakan negaranya oleh Amerika Serikat dengan menegbom atom negaranya, hanya dalam waktu yang sedikit Jepang sudah bisa bangkit dan menjadi negara yang sejahtera rakyatnya dan menjadi negara yang di segani dan diperhitungkan negara lain. Berbanding terbalik dengan keadaan negara kita, usia yang udah tua dan penduduk yang banyak tidak membuat negara kita lebih maju, karena pada hakikatnya negara kita tercinta ini masih terjajah oeh negara lain, meskipun cara menjajahnya berbeda dengan dulu, namun kesengsaraan nya tidak jauh beda dengan dulu. Sekarang kita di jajah ekonominya, di jajah sumber daya alam nya, di jajah moral budaya bangsanya, sehingga tidak heran jika sampai sekarng sudah berumur 66 tahun ini negara kita maih seperti ini saja dn tidak maju-maju.
Salah satu pelajaran yang dapat diambil untuk bangsa Indonesia dari Jepang ketika negaranya di bom oleh Amerika Serikat, pertama kali yang mereka lakukan adalah mengumpulkan guru-guru yang masih ada, mereka tidak menghitung berapa kerugaian yang diakibatkan serangan itu. Ini membuktika bahwa pendidikan adalah sesuatu yang begitu urgent bagi sebuah bangsa yang meginginkan kemajuan. Oleh karena itu, apabila negara Indonesia menginginkan kemajuan maka harus memajukan pendidikannya, memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat dari kalangan atas sampai kalangan bawah, dari masyarakat perkotaan sampai masyarakat pedesaan untuk bisa mengeyam pendidikan yang lebih tinggi, sehingga sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia akan menjadi kuat dan siap untuk menhadapi tantangan dan persaingan dalam dunia global. Sehingga lambat laun negara Indonesia menjadi negara maju dan terhormat di mata dunia serta di perhitungkan oleh negara lain. Dengan demikian, cita-cita negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud.


Daftar Pustaka
Siswoyo, Dwi, dkk. 2008. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press


[1] Siswoyo, Dwi, dkk. 2008. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press

Kebebasan Berpendapat

Kebebasan Berpendapat
Indonesia adalah negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama di hadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Setiap orang berhak memiliki pendapat atau opini. Opini tidak berarti berperilaku. Moralitas yang menjadi turunan dari keberpihakan atau kebebasan beropini atau berpendapat mengandung arti bahwa jika saya memiliki kebebasan berpendapat maka orang lain pun memilikinya. Dengan demikian wajib bagi saya untuk menghormati pendapat orang lain seberapapun buruk atau tidak setujunya saya.
Berdiskusi, berdebat, dan bertukar pikiran merupakan turunan lanjutan dari moralitas kebebasan berpendapat. Hanya saja, ketika kita menemukan bahwa pendapat atau opini yang bersebrangan dengan kita, pada waktu berdiskusi, bedebat atau bertukar pikiran (bukan dalam bentuk fisikal atau kekerasan) sudah tidak menemukan jalan keluar, atau lebih sering secara nyata terlontar ide atau argumen yang sama yang diulang-ulang, maka inilah yang sering dikatakan berbeda dalam berpendapat.
Kebebasan berpendapat atau kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yakni hak untuk berpendapat atau berekspresi. Jika dilitilik dari generasi hak asasi menusia merupakan kategori hak fundamental. Sebuah hak yang terdapat pada generasi pertama dalam sejarah dan perkembangan hak asasi manusia, yakni hak tergolong dalam hak sipil dan politik (politic and civil right). Dikatakan fundamental karena jauh sebelum rakyat melahirkan sebuah organisasi negara, rakyat sudah diberikan hak dan kebebasan yang paling asasi ini.
Dalam teori klasik tentang asal mula negara dari seorang ahli filsafat dan penganut teori perjanjian masyarakat (social contrac) yakni John Locke dalam bukunya “Two Treaties Of Civil Government “ yang menjelaskan tentang proses lahir negara dalam bentuk penjanjian masyarakat. Dalam pendangan Locke, ketika perjanjian antara warga dengan penguasa, individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah (fundamental) mereka karena hak alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari individu tersebut. Untuk itu penguasa yang diserahi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi tersebut. Dimata Locke, disinilah fungsi dari perjanjian masyarakat yakni untuk membatasi kekuasan yang mutlak dan untuk menjamin hak-hak kodrat itu. Salah satu diantara hak kodrat atau fundamental dimaksud tersebut adalah hak untuk berpendapat.
Filosofi diatas kemudian mendasari negara-negara demokratis yang tidak boleh membatasi apalagi melarang setiap orang untuk berpendapat. Negara lewat pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat dan aparatur negara justeru seharusnya memberikan penghormatan dan penghargaan bagi mereksa yang melaksanakan hak asasinya.
Hal ini pula yang mempengaruhi konsep negara hukum materiil/modern atau yang lebih pupoler dengan istilah Negara Kesejahteraan (walfare state) sebagai thesa negara polis dan antithesa negara hukum formil. Sebuah negara yang becirikan prinsip supremasi hukum, persamaan dimuka hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurut konsep negara kesejahteraan, sifat hubungan rakyat adalah positif-aktif dimana negara aktif menyelanggarakan kesejahteraan/kemakmuran rakyat sementara rakyat aktif berpartisipasi dalam pemerintahan (A. Mukhtie Fadjar, 2005).
Seperti umumnya hak lainnya, hak berpendapat dalam pengertian hak asasi manusia selalu mengandung dua aspek yakni keberhakan (entitlement) dan kebebasan (freedom). Apa yang kita sebut hak sama artinya dengan apa yang kita namakan kebebasan. Misalnya hak atas pendidikan, hak dasar ini tidak bisa maksimal perwujudannya jika tidak ada jaminan kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini institusi pers hanya bisa maksimal dalam menjalankan fungsi kontrolnya jika ada kebebasan berpendapat dan berkespresi.
Sebagai rumpun hak sipil dan politik, hak berpendapat bersifat negatif, yakni pelaksanaannya semakin baik jika kurang intervensi negara. Hal ini didasarkan pada aspek kebebasan dalam hak yakni bebas untuk (freedom in it self) yang tidak bisa dibatasi dan bersifat imperatif. Namun di sisi lain pada prinsipnya hak bependapat termasuk hak yang bisa ditangguhkan sementara pelaksanannya dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan perang. Pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang–orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Komentar Umum 10 (4) Internasional Convenant Civil and Politic Rights (ICCPR) menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.
Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak berpendapat ini dijaminkan dalam klausul konstitusi. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sebagai sebuah nilai sosial, acuan normatif konstitusional dan ideal ini masih harus diwujudkan secara empiris. Dimana prosesnya diharapkan bersifat konsisten, sehingga nilai sosial dari kebebasan masyarakat dapat terwujud. Wujud empiris tersebut sangat ditentukan beberapa hal antara lain kondisi dan prasyarat yang diberikan oleh kekuasaan (pemerintah) kepada masyarakat dalam bentuk orientasi dan subyetifitas penguasa.
Perwujudan hak konstiusional bisa terjamin jika orientasi penyelanggaraan negara/birokrasi selaras dengan kecenderungan individu warga negara. Sebaliknya perwujudan yang tidak selaras tetapi hanya bertolak dari kecenderungan individual dari penyelenggara negara/birokrasi yang masuk pada ranah personal (personal domain) pejabat negara, yang bisa terwujud atas itikad dari pejabat negara.
Namun seperti kita ketahui, di Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus pelanggaran mengenai kebebasan berpendapat. Terbukti dengan beberapa kasus pidana terhadap penulisan e-mail dan surat pembaca di internet dan media massa. Salah satu kasus yang sedang ramai adalah kasus Prita Mulyasari. Kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai media. Hanya karena mengirimkan e-mail seorang ibu harus ditahan. E-mail yang berisi keluhan Prita saat menjalani perawatan di Omni itu menjadi bumerang bagi Prita. Padahal, Prita hanya ingin mengeluarkan keluh kesahnya dan tidak berniat menjelek-jelekan salah satu pihak. Wajar jika seseorang kesal dengan perlakuan buruk yang diterimanya dan mencurahkan kekesalannya itu dalam bentuk tulisan. Hukuman yang diberikan adalah penjara enam tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Kebebasan berpendapat adalah hal yang perlu kita perjuangkan terus. Perlu bukan hanya karena secara moral baik tapi juga memiliki konsekuensi praktis penting dalam kehidupan publik terutama dalam menyelesaikan masalah publik.
Tahapan-tahapan dalam penyelesaian masalah publik dapat dibagi sebagai berikut:
Pertama, seseorang yang kurang beruntung menemui masalah dalam pelayanan publik, misalnya, jalan berlubang, rumah sakit yang menyuntikkan obat2an ke dalam tubuh kita tanpa kita tahu apa isinya dan untuk apa, atau kebijakan yang dibuat pemerintah yang merugikan.
Kedua, informasi mengenai masalah ini perlu disebarluaskan dengan harapan orang lain dapat menghindari masalah serupa. Orang tidak perlu jatuh ke lubang jalan berulang-ulang atau menjadi kelinci percobaan di rumah sakit.
Ketiga, informasi ini dialirkan ke pihak yang memiliki pengetahuan dan wewenang untuk menyelesaikan masalah publik tersebut. Selanjutnya publik mendorong mereka untuk bekerja menyelesaikan masalahnya.
Keempat, publik terus memantau bagaimana pihak yang berwenang dan yang memiliki keahlian bekerja menyelesaikan masalah tersebut.
Dari langkah-langkah tersebut terlihat bahwa demokrasi hanya berjalan baik jika publik aktif dalam penyelesaian masalah publik; salah satunya dengan bersuara menyebarkan informasi agar tercapai dua hal: pihak yang berwenang tahu akan masalah tersebut dan menyelesaikannya dan menjadi perekat bagi publik untuk terus melakukan pengawasan.
Jika tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat, maka proses di atas terhenti pada tahap 1. Ketika orang menghadapi masalah dan tidak bisa melakukan apa-apa, maka dia menjadi cuek saja. Masalah tetap ada dan semakin banyak orang terjerumus kedalamnya.
Kebebasan berpendapat menjamin informasi mengalir sehingga jika ada masalah orang akan tahu masalahnya dan memiliki kemampuan untuk memobilisasi segala sumber daya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tapi gerakan ini tidak boleh berhenti sebelum ancaman penjara terhadap kebebasan berpendapat dapat dihilangkan dari Indonesia. Selain untuk memenuhi tanggung jawab moral dan hati nurani, tapi juga perlu karena kebebasan berpendapat menjadi modal dasar dalam kemampuan kita menyelesaikan masalah publik secara demokratis.
Kita ingin bebas berbicara bukan sekedar karena ingin bebas. Jika kita tidak bebas, maka jangankan memecahkan masalah, menemukan masalah pun kita tidak bisa.
Kebebasan beropini atau mengemukakan pendapat melalui media, belakangan sempat menyeruak ke permukaan. Diawali berbagai pendapat yang berbenturan dan mengundang tanggapan saling “menyerang” atas nama kebebasan itu sendiri. Perilaku demikian sesungguhnya tak perlu terjadi jikalau masing-masing memiliki self censorship sehingga tidak mengundang suasana yang cenderung kontraproduktif.
Jika ditelusuri secara cermat, sesungguhnya kebebasan berpendapat/beropini itu berdimensi luas, di antaranya dalam artian: (1) bebas untuk menyebarluaskan pendapat/opini kepada umum, dan (2) bebas untuk menunda/membatalkan atau bebas untuk tidak menyebarluaskan pendapat/opini kepada khalayak luas/umum.
  • Dikatakan bebas menyebarluaskan pendapat/opini apabila isi dan substansi dari pendapat/opini tersebut menyangkut kepentingan lebih luas yang memang perlu dibela. Yang perlu dibela adalah kebenaran hakiki, rakyat yang tertindas, atau konsumen yang tak berdaya.
  • Bebas untuk menunda/membatalkan atau tidak menyebarluaskan pendapat/opini apabila isi dan substansi dari pendapat/opini tersebut kurang memenuhi unsur kepantasan/kepatutan. Artinya, jika opini yang hendak disebarluaskan itu hanya memenuhi kepentingan tertentu/parsial, atau dapat mengundang keresahan (instabilitas sosial) maka sebaiknya ditunda/dibatalkan.
Itu semua sudah menjadi kelaziman bahkan komitmen yang melekat bagi para pekerja profesional, sehingga dalam melangsungkan aktivitasnya tidak asal-asalan alias. Mereka harus menghadapi rambu-rambu yang bernama etika profesi. Dengan demikian semua hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan.
Misalnya saja, di Amerika pun sebagai negara yang konon dianggap kampiun demokrasi seperti konsep freedom of the press kebebasan pers/berpendapat bukanlah dimaknai dalam artian pers bebas menyampaikan informasi tak terbatas dan sebebas-bebasnya. Namun di dalamnya sungguh terkandung apa yang dinamakan tanggungjawab sosial (social responsibility).
Daftar Pustaka
Sunarso,dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakart: UNY Press

Biografi Auguste Comte

Auguste Comte lahir di Montpeller, Prancis, pada tanggal 19 Januari 1798 (Pickering,1993: 7). Orang tuanya berasal dari kelas menengah dan akhirnya sang ayah meraih posisi sebagai petugas resmi pengumpul pajak local. Meskipun seorang mahasiswa yang cerdas, Comte tidak pernah mendapatkan ijazah sarjana. Ia dan seluruh mahasiswa seangkatannya dikeluarkan dari Ecole Polytechnique karena gagasan politik dan pembangkangan mereka. Pemberhentian ini berdampak buruk pada karir akademis Comte. Pada tahun 1817 ia menjadi sekretaris (dan “anak angkat” [Manuel, 1962:251]) Claude Henri Saint-Simon, seorang filsuf yang empat puluh tahun lebih tua dari Comte. Mereka bekerja sama selama beberapa tahun dan Comte mengakui besarnya utang pada Saint-Simon. Namun pada tahun1824 mereka bertengkar karena Comte yakin bahwa Saint-Simon ingin menghapuskan nama Comte dari daftar ucapan terima kasihnya. Kemudian Comte menulis bahwa hubungannya dengan Saint-Simon “mengerikan” sebagai “penipu hina” (Durkheim, 1928/1962:144). Pada tahun 1852, Comte berkata tentang Saint-Simon, “aku tidak berutang apapun pada orang ini” (Pickering,1993:240).
Heilbron (1995) mengambarkan Comte bertubuh pendek (mungkin 5 kaki 2 inci), dengan mata juling, dan sangat gelisah dengan situasi sosial disekitarnya, khususnya ketika menyangkut perempuan. Ia juga terasing dengan masyarakat secara keseluruhan. Kegelisahan pribadi yang dialami Comte berlawanan dengan rasa aman yang begitu besar terhadap kapasitas intelektualnya, dan tampak bahwa rasa percaya begitu kuat:
Ingatan Comte yang luar biasa begitu tersohor. Didukung dengan ingatan fotografis ia dapat mengucapkan kembali setiap kata yang telah ia baca meski hanya sekali. Kekuatan konsentrasinya begitu hebat sehingga ia dapat menggambarkan seluruh buku tanpa menuliskan catatan sedikitpun. Seluruh kuliah disampaikan tanpa catatan. Ketika ia duduk menulis buku-bukunya, ia menulis semua yang ada dalam ingatannya. (Schweber, 1991: 134).
Pergaulan Comte dengan gadis – gadis juga mendatangkan relevansi untuk memahami evolusi dalam pemikiran Comte, khususnya perubahan dalam tekanan tahap – tahap akhir kehidupannya dar positivisme ke cinta. Comte menikahi wanita bernama Caroline Massin (1825) yang merupakan mantan wanita tuna susila, yaitu seseorang yang telah lama menanggung beban emosional dan ekonomi dengan Comte. Pada tahun 1826, Comte mengelola satu skema yang akan digunakannya untuk menyampaikan serangkaian 72 kuliah umum tentang filsafat-filsafatnya. Kuliah ini menarik audiens luar biasa banyaknya, namun diberhentikan pada kuliah ketiga saat Comte menderita gangguan jiwa. Ia terus mengalami masalah mental, dan pata tahun 1827 ia pernah mencoba bunuh diri (meski gagal) dengan melemparkan dirinnya ke sungai Seine. Sesudah Comte keluar dari rumah sakit, istrinya merawat Comte dengan tulus tanpa penghargaan dari Comte bahkan kadang Comte bersikap kasar padanya. Setelah pisah untuk sesaat lamanya, istrinya pergi dan meninggalkan Comte sengsara dan gila.
Meskipun ia tidak dapat memperoleh posisi regular di Ecole Polytechnique, Comte mendapatkan posisi minor sebagai asisten pengajar pada tahun 1832. Pada tahun 1837, Comte mendapatkan posisi tambahan sebagai penguji ujian masuk, dan untuk pertama kalinya, ini memberikan pendapat yang memadai (ia sering kali tergantung secara ekonomis pada keluarganya sampai saat itu). Selama kurun waktu tersebut, Comte mengerjakan enam jilid karya yang melambungkan namanya. Cours de Philosophie Positive, yang secara keseluruhan terbit pada tahun 1842 (jilid pertama terbit pada tahun 1830). Dalam karya ini Comte memaparkan pandangannya bahwa sosiologis adalah ilmu tertinggi. Ia juga menyerang Ecole Polytechnique dan hasilnya adalah pada tahun 1844 pekerjaanya sebagai asisten tidak diperpanjang.tahun 1851 ia menyelesaikan empat jilid buku Systeme de Politique Positive, yang lebih bertujuan praktis, dan menawarkan rencana reorganisasi masyarakat.
Setelah menyelesaikan enam jilid Course de Philosophie Positive, Comte bertemu dengan Clothilde de Vaux, seorang ibu yang mengubah kehidupan Comte. Dia berumur beberapa tahun lebih muda Comte, dan ia sedang ditinggalkan oleh suaminya ketika mereka bertemu. Awalnya Clothilde tidak menanggapi surat cinta yang Comte kirimkan padanya. Namun pada suatu surat, Clothilde menerima Comte menjadi pasangannya, karena Clothilde terdesak atas keprihatinan gangguan mental yang dialami oleh Comte. Namun romantika ini tidak berlangsung lama karena Clothilde mengidap penyakit TBC yang kemudian mengakibatkan Clothilde meninggal. Kehidupan Comte lalu tergoncang, dan dia bersumpah untuk membaktikan hidupnya untuk mengenang “bidadari”-nya itu.
Helibron menandaskan bahwa kehancuran terbesar terjadi dalam kehidupan Comte pada tahun 1838 dan sejak saat itu ia kehilangan harapan bahwa setiap orang akan memikirkan secara serius karyanya tentang ilmu pengetahuan secra umum, dan khususnya sosiologi. Pada saat yang bersamaan ia mengawali hidup “yang menyehatkan otak”; yaitu, Comte mulai tidak mau membaca karya orang lain, yang akibatnya ia menjadi kehilangan harapan untuk dapat berhubungan dengan perkembangan intelektual terkini. Setelah tahun 1838 ia mulai mengembangkan gagasan anehnya tentang reformasi masyarakat yang dipaparkanya dalam buku Systeme de Politique Positive.  Dalam buku ini jelaskan mengenai pernyataan menyeluruh mengenai strategi pelaksanaan praktis pemikirannya mengenai filsafat positif yang sudah dikemukakannya terlebih dahulu dalam bukunya Course de Philosophie Positive.
Karena dimaksudkan untuk mengenang “bidadari”-nya, kara Comte dalam “politik positif” itu didasarkan pada gagasan bahwa kekuatan yang sebenarnya mendorong orang dalam kehidupannya adalah perasaan, bukan pertumbuhan intelegensi manusia yang mantap. Dia mengusulkan suatu reorganisasi masyarakat dengan sejumlah tata cara yang dirancang untuk membangkitkan cinta murni dan egoistis demi “kebesaran kemanusiaan”. Tujuannya adalah untuk mengembangkan suatu agama baru – agama Humanitas – yang merupakan sumber – sumber utama bagi perasaan – perasaan manusia serta mengubahnya dari cinta diri dan egoisme menjadi altruisme dan cinta tetapi sekaligus tidak akan membenarkan secra intelektual ajaran – ajaran agama tradisional yang bersifat supernaturalistik. Comte mulai menghayalkan dirinya sebagai pendeta tinggi agama baru kemanusiaan; ia percaya pada dunia yang pada akhirnya akan dipimpin oleh sosiolog-pendeta. (Comte banyak dipengaruhi latar belakang Khatoliknya). Menarik untuk disimak, ditengah gagasan berani itu, pada akhirnya  Comte banyak mendapatkan banyak pengikut di Prancis, maupun di sejumlah Negara lain. Auguste Comte wafat pada 5 september 1857.