Kebebasan Berpendapat
Indonesia adalah negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama di hadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Setiap orang berhak memiliki pendapat atau opini. Opini tidak berarti berperilaku. Moralitas yang menjadi turunan dari keberpihakan atau kebebasan beropini atau berpendapat mengandung arti bahwa jika saya memiliki kebebasan berpendapat maka orang lain pun memilikinya. Dengan demikian wajib bagi saya untuk menghormati pendapat orang lain seberapapun buruk atau tidak setujunya saya.
Berdiskusi, berdebat, dan bertukar pikiran merupakan turunan lanjutan dari moralitas kebebasan berpendapat. Hanya saja, ketika kita menemukan bahwa pendapat atau opini yang bersebrangan dengan kita, pada waktu berdiskusi, bedebat atau bertukar pikiran (bukan dalam bentuk fisikal atau kekerasan) sudah tidak menemukan jalan keluar, atau lebih sering secara nyata terlontar ide atau argumen yang sama yang diulang-ulang, maka inilah yang sering dikatakan berbeda dalam berpendapat.
Kebebasan berpendapat atau kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yakni hak untuk berpendapat atau berekspresi. Jika dilitilik dari generasi hak asasi menusia merupakan kategori hak fundamental. Sebuah hak yang terdapat pada generasi pertama dalam sejarah dan perkembangan hak asasi manusia, yakni hak tergolong dalam hak sipil dan politik (politic and civil right). Dikatakan fundamental karena jauh sebelum rakyat melahirkan sebuah organisasi negara, rakyat sudah diberikan hak dan kebebasan yang paling asasi ini.
Dalam teori klasik tentang asal mula negara dari seorang ahli filsafat dan penganut teori perjanjian masyarakat (social contrac) yakni John Locke dalam bukunya “Two Treaties Of Civil Government “ yang menjelaskan tentang proses lahir negara dalam bentuk penjanjian masyarakat. Dalam pendangan Locke, ketika perjanjian antara warga dengan penguasa, individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah (fundamental) mereka karena hak alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari individu tersebut. Untuk itu penguasa yang diserahi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi tersebut. Dimata Locke, disinilah fungsi dari perjanjian masyarakat yakni untuk membatasi kekuasan yang mutlak dan untuk menjamin hak-hak kodrat itu. Salah satu diantara hak kodrat atau fundamental dimaksud tersebut adalah hak untuk berpendapat.
Filosofi diatas kemudian mendasari negara-negara demokratis yang tidak boleh membatasi apalagi melarang setiap orang untuk berpendapat. Negara lewat pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat dan aparatur negara justeru seharusnya memberikan penghormatan dan penghargaan bagi mereksa yang melaksanakan hak asasinya.
Hal ini pula yang mempengaruhi konsep negara hukum materiil/modern atau yang lebih pupoler dengan istilah Negara Kesejahteraan (walfare state) sebagai thesa negara polis dan antithesa negara hukum formil. Sebuah negara yang becirikan prinsip supremasi hukum, persamaan dimuka hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurut konsep negara kesejahteraan, sifat hubungan rakyat adalah positif-aktif dimana negara aktif menyelanggarakan kesejahteraan/kemakmuran rakyat sementara rakyat aktif berpartisipasi dalam pemerintahan (A. Mukhtie Fadjar, 2005).
Seperti umumnya hak lainnya, hak berpendapat dalam pengertian hak asasi manusia selalu mengandung dua aspek yakni keberhakan (entitlement) dan kebebasan (freedom). Apa yang kita sebut hak sama artinya dengan apa yang kita namakan kebebasan. Misalnya hak atas pendidikan, hak dasar ini tidak bisa maksimal perwujudannya jika tidak ada jaminan kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini institusi pers hanya bisa maksimal dalam menjalankan fungsi kontrolnya jika ada kebebasan berpendapat dan berkespresi.
Sebagai rumpun hak sipil dan politik, hak berpendapat bersifat negatif, yakni pelaksanaannya semakin baik jika kurang intervensi negara. Hal ini didasarkan pada aspek kebebasan dalam hak yakni bebas untuk (freedom in it self) yang tidak bisa dibatasi dan bersifat imperatif. Namun di sisi lain pada prinsipnya hak bependapat termasuk hak yang bisa ditangguhkan sementara pelaksanannya dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan perang. Pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang–orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Komentar Umum 10 (4) Internasional Convenant Civil and Politic Rights (ICCPR) menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.
Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak berpendapat ini dijaminkan dalam klausul konstitusi. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sebagai sebuah nilai sosial, acuan normatif konstitusional dan ideal ini masih harus diwujudkan secara empiris. Dimana prosesnya diharapkan bersifat konsisten, sehingga nilai sosial dari kebebasan masyarakat dapat terwujud. Wujud empiris tersebut sangat ditentukan beberapa hal antara lain kondisi dan prasyarat yang diberikan oleh kekuasaan (pemerintah) kepada masyarakat dalam bentuk orientasi dan subyetifitas penguasa.
Perwujudan hak konstiusional bisa terjamin jika orientasi penyelanggaraan negara/birokrasi selaras dengan kecenderungan individu warga negara. Sebaliknya perwujudan yang tidak selaras tetapi hanya bertolak dari kecenderungan individual dari penyelenggara negara/birokrasi yang masuk pada ranah personal (personal domain) pejabat negara, yang bisa terwujud atas itikad dari pejabat negara.
Namun seperti kita ketahui, di Indonesia sendiri masih banyak kasus-kasus pelanggaran mengenai kebebasan berpendapat. Terbukti dengan beberapa kasus pidana terhadap penulisan e-mail dan surat pembaca di internet dan media massa. Salah satu kasus yang sedang ramai adalah kasus Prita Mulyasari. Kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai media. Hanya karena mengirimkan e-mail seorang ibu harus ditahan. E-mail yang berisi keluhan Prita saat menjalani perawatan di Omni itu menjadi bumerang bagi Prita. Padahal, Prita hanya ingin mengeluarkan keluh kesahnya dan tidak berniat menjelek-jelekan salah satu pihak. Wajar jika seseorang kesal dengan perlakuan buruk yang diterimanya dan mencurahkan kekesalannya itu dalam bentuk tulisan. Hukuman yang diberikan adalah penjara enam tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Kebebasan berpendapat adalah hal yang perlu kita perjuangkan terus. Perlu bukan hanya karena secara moral baik tapi juga memiliki konsekuensi praktis penting dalam kehidupan publik terutama dalam menyelesaikan masalah publik.
Tahapan-tahapan dalam penyelesaian masalah publik dapat dibagi sebagai berikut:
Pertama, seseorang yang kurang beruntung menemui masalah dalam pelayanan publik, misalnya, jalan berlubang, rumah sakit yang menyuntikkan obat2an ke dalam tubuh kita tanpa kita tahu apa isinya dan untuk apa, atau kebijakan yang dibuat pemerintah yang merugikan.
Kedua, informasi mengenai masalah ini perlu disebarluaskan dengan harapan orang lain dapat menghindari masalah serupa. Orang tidak perlu jatuh ke lubang jalan berulang-ulang atau menjadi kelinci percobaan di rumah sakit.
Ketiga, informasi ini dialirkan ke pihak yang memiliki pengetahuan dan wewenang untuk menyelesaikan masalah publik tersebut. Selanjutnya publik mendorong mereka untuk bekerja menyelesaikan masalahnya.
Keempat, publik terus memantau bagaimana pihak yang berwenang dan yang memiliki keahlian bekerja menyelesaikan masalah tersebut.
Dari langkah-langkah tersebut terlihat bahwa demokrasi hanya berjalan baik jika publik aktif dalam penyelesaian masalah publik; salah satunya dengan bersuara menyebarkan informasi agar tercapai dua hal: pihak yang berwenang tahu akan masalah tersebut dan menyelesaikannya dan menjadi perekat bagi publik untuk terus melakukan pengawasan.
Jika tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat, maka proses di atas terhenti pada tahap 1. Ketika orang menghadapi masalah dan tidak bisa melakukan apa-apa, maka dia menjadi cuek saja. Masalah tetap ada dan semakin banyak orang terjerumus kedalamnya.
Kebebasan berpendapat menjamin informasi mengalir sehingga jika ada masalah orang akan tahu masalahnya dan memiliki kemampuan untuk memobilisasi segala sumber daya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tapi gerakan ini tidak boleh berhenti sebelum ancaman penjara terhadap kebebasan berpendapat dapat dihilangkan dari Indonesia. Selain untuk memenuhi tanggung jawab moral dan hati nurani, tapi juga perlu karena kebebasan berpendapat menjadi modal dasar dalam kemampuan kita menyelesaikan masalah publik secara demokratis.
Kita ingin bebas berbicara bukan sekedar karena ingin bebas. Jika kita tidak bebas, maka jangankan memecahkan masalah, menemukan masalah pun kita tidak bisa.
Kebebasan beropini atau mengemukakan pendapat melalui media, belakangan sempat menyeruak ke permukaan. Diawali berbagai pendapat yang berbenturan dan mengundang tanggapan saling “menyerang” atas nama kebebasan itu sendiri. Perilaku demikian sesungguhnya tak perlu terjadi jikalau masing-masing memiliki self censorship sehingga tidak mengundang suasana yang cenderung kontraproduktif.
Jika ditelusuri secara cermat, sesungguhnya kebebasan berpendapat/beropini itu berdimensi luas, di antaranya dalam artian: (1) bebas untuk menyebarluaskan pendapat/opini kepada umum, dan (2) bebas untuk menunda/membatalkan atau bebas untuk tidak menyebarluaskan pendapat/opini kepada khalayak luas/umum.
- Dikatakan bebas menyebarluaskan pendapat/opini apabila isi dan substansi dari pendapat/opini tersebut menyangkut kepentingan lebih luas yang memang perlu dibela. Yang perlu dibela adalah kebenaran hakiki, rakyat yang tertindas, atau konsumen yang tak berdaya.
- Bebas untuk menunda/membatalkan atau tidak menyebarluaskan pendapat/opini apabila isi dan substansi dari pendapat/opini tersebut kurang memenuhi unsur kepantasan/kepatutan. Artinya, jika opini yang hendak disebarluaskan itu hanya memenuhi kepentingan tertentu/parsial, atau dapat mengundang keresahan (instabilitas sosial) maka sebaiknya ditunda/dibatalkan.
Itu semua sudah menjadi kelaziman bahkan komitmen yang melekat bagi para pekerja profesional, sehingga dalam melangsungkan aktivitasnya tidak asal-asalan alias. Mereka harus menghadapi rambu-rambu yang bernama etika profesi. Dengan demikian semua hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan.
Misalnya saja, di Amerika pun sebagai negara yang konon dianggap kampiun demokrasi seperti konsep freedom of the press kebebasan pers/berpendapat bukanlah dimaknai dalam artian pers bebas menyampaikan informasi tak terbatas dan sebebas-bebasnya. Namun di dalamnya sungguh terkandung apa yang dinamakan tanggungjawab sosial (social responsibility).
Daftar Pustaka
Sunarso,dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakart: UNY Press

Tidak ada komentar:
Posting Komentar